Kasus Apin BK Pelimpahan Tahap 2, Aset Rp 157 Miliar Lebih Disita

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon mengatakan, tersangka yang diterima dari penyidik Polda Sumut yaitu Apin BK alias Joni.

“Bener, hari ini kita terima tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” kata Kastel kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Ia menuturkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.

“Dengan total aset yang disita senilai Rp 157 miliar lebih,” ungkapnya.

Dia menerangkan, tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari.

Disampaikannya, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Simon.

 

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat Diungkap dalam 24 Jam

mimbarumum.co.id - Upaya Polda Sumatera Utara bersama jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam kurun...