mimbarumum.co.id – Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengintruksikan kepada Kadishub, Kasatpol PP dan Satlantas untuk kembali mempertegas surat edaran nomor : 550/1515/ Dishub/2022. Yakni tentang menertibkan kembali truk-truk angkutan umum yang membandel.
Truk yang tetap beroperasi melebihi kapasitas tonase agar taat atas surat himbauan yang sudah diedarkan beberapa bulan yang lalu.
Pantauan awak media, Selasa (24/1/2023), Dishub Labura melakukan penertiban. Apalagi dengan adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan yang semakin parah dan sulit dilalui masyarakat pada musim penghujan ini.
Hal ini juga dilakukan untuk antisipasi memperbaiki jalan yang rusak parah. Karena, Pemkab labura pada tahun 2023 ini telah mengalokasikan APBD sebesar Rp 104 miliar
“Insyaallah pelaksanaannya takkan lama beberapa bulan kedepan,” tutur Kabid Lalu Lintas Dishub Labura, Andi.
![](https://mimbarumum.co.id/wp-content/uploads/2023/01/labura-2-1-300x225.jpg)
Mewakili kadishub, Andi juga membenarkan penertiban ini di lakukan kepada para supir truk yang mengangkut barang melebihi tonase.
“Ïya bang, kami dari Dishub Labura terus melakukan pengawasan di lapangan terkhusus kepada para supir truk yang mengangkut barang melebihi tonase masuk ke pedalaman mengarah ke daerah kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Ledong. Apabila ada yang mengangkut muatan melebihi tonase, kami akan menindak tegas,” pungkas Andi.
Reporter : AO.Sihombing