mimbarumum.co.id – Kombes YBK ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi berpangkat perwira menengah itu merupakan anggota Baharkam Mabes Polri.
“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Zulpan belum memerinci soal jabatan yang diemban oleh Kombes YBK di Baharkam Polri. Namun Kombes YBK diketahui sempat bertugas sebagai Dirpolair Polda Papua.
“Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” jelas Zulpan.
Barang Bukti Sabu Disita
Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu ikut diamankan dari penangkapan tersebut.
“Barang buktinya sabu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan.
Mukti mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.
“Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” tutur Mukti.
Ditangkap Bersama Seorang Wanita
Selain itu, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan seorang perempuan di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK. Mukti mengatakan perempuan inisial R itu merupakan teman Kombes YBK.
“Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda,” ujar Mukti.
Menurut Mukti, Kombes YBK tidak dalam posisi terkait kepentingan dinas saat berada di kamar hotel tersebut. Kombes YBK dan perempuan inisial R ini telah berada di hotel selama dua hari terakhir.
“Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari,” ujar Mukti.
Kombes YBK dan rekan perempuannya saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sumber : detik.com