mimbarumum.co.id – Personel Satreskrim Polrestabes Medan menanggapi serius terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri (PNS) terhadap siswinya.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir SIK, MH melalui Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta, pada Rabu (4/1/2023).
AKP Madianta mengatakan terkait pelaku pencabulan tersebut masih di tahan di RTP Polrestabes Medan dan menunggu waktu pelimpahan ke jaksa.
“Tersangka masih di RTP dan menunggu waktu untuk pelimpahan,” ungkap AKP Madianta.
Sementara itu, saat disinggung apakah kasus pencabulan tersebut sudah dilakukan Restoratif Justice (RJ) di Polrestabes Medan, pihaknya menepis hal tersebut.
“Tidak ada RJ. Tersangka masih di tahan dan menunggu waktu pelimpahan tersangka ke jaksa,” tegas AKP Madianta.
Diberitakan sebelumnya, personel Satreskrim Unit PPA Polrestabes Medan gerak cepat (gercep) mengungkap kasus cabul yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/12/2022).
Diduga pelaku adalah Oknum Guru PNS yang mengabdi di SMP Negeri Medan. Sesuai laporan polisi nomor, LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Poltabes Medan/Polda Sumut, tanggal (3/12/2022) an. terlapor LS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku pada hari Senin (5/12/2022) malam.
“Pelaku sudah kami tangkap pak. Tadi malam, ditangkap disekitar Padang Bulan,” terang Kompol Fathir singkat kepada wartawan pada Selasa (6/12/2022).
Reporter : Rasyid Hasibuan