Usai Masalah Migor, KPPU Akan Kaji Komoditi CPO dan TBS

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meningkatkan status kasus minyak goreng (migor) dalam proses penegakan hukum dari tahap penyelidikan menjadi pemberkasan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan keseriusan KPPU dalam menangani dugaan kartel pada industri minyak goreng.

Namun demikian, melihat fenomena jatuhnya harga TBS dan CPO yang tidak berkorelasi signifikan terhadap turunnya harga minyak goreng kemasan.

“Tidak menutup kemungkinan KPPU dapat melanjutkan kajiannya pada dugaan persaingan tidak sehat di komoditi CPO dan TBS,” tuturnya, Kamis (21/7/2022).

- Advertisement -

Menurut hipotesis awal Ridho, lambatnya penurunan harga minyak goreng karena adanya pelaku usaha yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sehingga ketika harga CPO dan TBS jatuh, untuk menutup kerugian dari usaha perkebunannya, pelaku usaha terintegrasi ini secara bersama menahan harga di produk akhirnya, yakni minyak goreng kemasan.

“Logikanya jika harga bahan baku turun, mestinya mempengaruhi biaya produksinya,” ujarnya.

Ridho kembali mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak mempermainkan harga. Terutama saat ini dimana semua harga cenderung naik karena inflasi dan hal tersebut sangat memberatkan bagi ekonomi masyarakat.

 

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

CBP: Wujudkan Generasi Cinta Rupiah  

mimbarumum.co.id - Sejak diperkenalkan pada 2 November 1949 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Rupiah secara resmi...