Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan Patroli KRYD, 2 Anggota Gemot Diringkus

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua orang anggota Genk Motor (Gemot) yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya adalah laki-laki yakni Dwi Darmawan (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gang Munawar, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir, SIK, MH melalui Kanit Pidumnya, AKP Muhammad Reza kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Kanit Pidum menjelaskan kedua pelaku merupakan anggota Genk Motor (Gemot) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Peristiwa itu terjadi hari Minggu (13/3/2022) sekira pukul 04.00 wib, pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik,” ujar AKP Muhammad Reza.

- Advertisement -

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai,”ungkapnya.

Ditambahkannya, tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun Gemot di kota Medan.

“Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan Gemot. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan kota Medan yang aman dan tentram,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...