mimbarumum.co.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menahan 4 tersangka dugaan korupsi dana Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam.
Yos menyebutkan, bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES selaku rekanan, MT selaku PPK Kegiatan, SS selaku PPK Kegiatan, dan JS selaku Sekda Samosir.
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam” kata Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang mengungkapkan, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Reporter : Jepri Zebua