Sabtu, Juni 29, 2024

Polsek Tuntungan Ringkus Pencuri Pagar Rumah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Tuntungan Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian pagar rumah di Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku adalah laki-laki bernama Apriandi alias Andi Golek (40), warga Jalan Bunga Pancur IX, Pokok Mangga Kelurahan Simpang Selayang. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Elia Karo-karo, Selasa (8/3/2022).

Kapolsek menjelaskan, pada Senin (28/2/2022), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku melakukan pencurian pagar dan pintu rumah di Jalan Jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Barang-barang yang telah dicuri oleh pelaku berupa pintu polingget plat/ daun terbuat dari aluminium sebanyak 50 lembar, kabel instalasi listrik dan besi coran sebanyak 15 batang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5 Juta, lalu korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar Iptu Christin.

Lanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan olah TKP. Pada hari Minggu (6/3/2022) sekira pukul 19.30 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di seputaran Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, lalu tim opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan melihat pelaku sedang duduk di kedai kopi, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan jahatnya bersama temannya Jek (DPO). Petugas kita terus memburu terhadap pelaku Jek yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Tuntungan beserta barang bukti yaitu, becak sepeda motor dan martil besar gagang besi guna pemeriksaan lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nomor Laporan Polisi, LP/B/089/III/2022/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, An. pelapor Arjunanta Ginting,” pungkas Iptu Christin.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Inke Maris & Associates Raih Penghargaan MAW Talk Awards 2024 sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia

mimbarumum.co.id – Inke Maris & Associates (IM&A) Strategic Communications meraih penghargaan sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia dalam...

Baca Artikel lainya