Polda Sumut Ungkap 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Saentis

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ditkrimum Poldasu mengungkap 3 pelaku tindak pidana pembunuhan secara bersama hingga mengakibatkan korban berinisial AN (21) tewas.

Adapun ketiga tersangka merupakan warga Desa Saentis. Masingmasing berinisial MTA Alias Medi(21), SH alias Eok(26) dan MR Alias Rasid(20).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.

“Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban,” ungkap Kombes Tatan, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Seituan Kompol Agustiawan, di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore.

Tatan menuturkan, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB, terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi menggunakan senapan angin.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Tatan, petugas melalui Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku Eok pukul 11.00 WIB. Selanjutnya petugas mengamankan Rasid pukul 11.30 WIB, dan akhirnya mengamankan pelaku penembakan berinisial Medi pukul 18.00 WIB.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jatanras Polrestabes Medan,” ujar Tatan.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun,” pungkasnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pasar 3 Gang Kutilang Medan Perjuangan

mimbarumum.co.id - Dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika sebutan sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Peristiwa penangkapan...