mimbarumum.co.id – Ratusan massa yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12/2021).
Massa PDIP yang menduduki Gedung PN Medan dengan seragam lengkap tersebut tak lain adalah untuk mendesak PN Medan bersikap adil dalam memutus perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng.
Amatan wartawan di lokasi kejadian, ratusan massa menduduki pelataran parkir depan gedung utama PN Medan sejak pukul 13.00 WIB tepat tiga jam sebelum sidang digelar. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personil melakukan pengawalan di sekitar lokasi.
Dalam amar putusannya pada persidangan yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata memvonis 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.
“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” ujar Immanuel.
Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.
“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetep berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua