mimbarumum.co.id – Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang yang terduga penjudi togel, awal pekan ini (8/11/2021).
Penjudi itu berinisiak PS (35), warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo melalui Plh Kasi Humas Ipda Arwansyah Batubara mengatakan, penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat.
Info itu menyebutkan, bahwa di sebuah warung di
Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran telah terjadi praktik judi tebak angka, alias togel.
Polisi pun melakukan penyelidkan. Hasilnya, polisi meringkus PS berikut barang bukti hape, lembaran kertas berisi angka tebakan, dan uang sebesar Rp61 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Arwansyah.