Dewan Pertanyakan Soal Retribusi IMB Centre Point

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Daniel Pinem mempertanyakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Centre Point dan Podomoro, apakah sudah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertanyaan ini dilontarkan Daniel Pinem mengingat persoalan Centre Point dan Podomoro kerap menjadi sorotan publik.

“Terkait PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan apakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD Tahun 2021 ini,” tanya Daniel Pinem, kemarin.

Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan. “Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Medan : Dinas PMPTSP Jangan Mempersulit Pengurusan Izin

Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Medan Daniel Pinem, Sekretaris DPMPTSP Drs. Ahmad Basaruddin, M.Si menjelaskan, Retribusi IMB dari Centre Point sampai saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.

“Kalau retribusi IMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan-red) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelas Basaruddin.

Disampaikannya, sampai dengan saat ini Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut. Namun, dikarenakan alas haknya belum selesai dan sedang proses sampai saat ini.

Sumber : Mimbar Umum

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Karya Agung Pujangga Hamzah Fansuri Masuk Warisan Dokumenter Dunia

mimbarumum.co.id - Karya-karya agung pujangga Hamzah Fansuri tercatat menjadi warisan dokumenter dunia. Dewan Eksekutif UNESCO, Jumat (11/4/25), menetapkan 74...