Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Eks Wali Kota Tanjung Balai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tipikor Medan menerima berkas perkara eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terjerat kasus dugaan suap atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai periode 2020-2021.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, Kamis (1/7). “Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021,” kata Immanuel Tarigan.

Ia mengatakan, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis  SH MH.

“Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak Asad Rahim dengan Sulhanudin dan Husni Tamrin masing-masing hakim anggota,” tukasnya.

- Advertisement -

Diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Olah Limbah Menjadi Pupuk Terbaik, Tim Schneider USU Lakukan Sosialisasi

mimbarumum.co.id - Tim Schneider, sebuah organisasi penelitian yang terdiri dari mahasiswa USU mengadakan sosialisasi mengenai Transformasi Limbah Pertanian Menjadi...