mimbarumum.co.id – Polres Kota Padang Sidimpuan gencarkan pemberantasan premanisme sekaligus parkir liar di wilayah hukumnya. Menindak lanjuti surat telagram Kapolri Nomor : STR /463/ VI / PAM 3.2/ 2021/ tanggal 11 Juni 2021 tentang premanisme dan pengutan liar.
Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno Jumat (25/6/2021) mengungkapkan, bulan Juni Polres Kota Padang Sidimpuan mendata sebanyak 68 Juru Parkir (Jukir) liar.
“Semuanya sudah kita tertibkan dan polisi langsung melakukan pembinaan, untuk tidak meresahkan masyarakat Kota Padang Sidimpuan. Ke depanya petugas kepolisian terus menertibkan juru parkir,” ucapnya
Kasat Reskrim AKP Bambang mengatakan jukir tetap mempunyai izin legal dari Dishub agar masyarakat tidak keliru. Contohnya juru pakir harus punya rompi warga orange dan dibelakang rompi tulisan parkir ditambah lagi. Bet nama agar si pengendara mengenal juru pakir yang menjaga lokasi parkir.
Katanya, kondisi Padang Sidimpuan kini relatif aman. Polisi belum ada menerima laporan dari masyarakat Sidimpuan terkait pemerasan uang parkir di wilayah hukumnya. “Masih tergolong aman dan kondusif,” terang dia.
Ia mengimbau agar para jukir ini tidak mengambil tarif di luar ketentuan atau di atas tarif. Untuk para jukir saat bertugas usahakan pakai rompi dan mengkalungkan indetintas sebagai juru pakir.
Editor : Siti Murni