Sakit Hati Mau Diperas 12 Juta/bulan, AFP Dan S Pemilik Diskotik F Tembak Wartawan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya merilis kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6) mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31), warga Siantar dan S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

“Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

- Advertisement -

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika, bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.(*)

Editor : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...