mimbarumum.co.id – Satpol PP Asahan kembali lakukan penertiban. Kegiatan dilakukan guna menegakkan Perda Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sekaligus menerapkan Perbup Asahan Nomor 30 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Yakni sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan, Selasa (11/5/2021) malam.
Penertiban dilakukan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di seputaran Kota Kisaran. Kemudian petugas turut memberikan imbauan kepada para pemilik usaha warung, cafe (resto) serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.
Tujuan penertiban untuk menjaga fasilitas kepentingan umum dan keindahan kota. Yakni seperti yang ada di Taman Mantri Ma’djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran.
Sasaran petugas Sat Pol PP Asahan selain menertibkan para PKL juga imbau warga atau masyarakat Kabupaten Asahan untuk supaya tetap menerapkan Prokes Covid-19. Terutama di setiap kegiatan sehari-hari. “Agar penyebaran Covid-19 di Asahan dapat kita cegah penyebarannya,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretarisnya M. Noor.
Sasaran Pengguna Fasilitas
Noor menjelaskan penertiban kita lakukan kepada para PKL yang menggunakan fasilitas kepentingan umum. Kemudian imbauan diberikan kepada para pemilik usaha. Seperti Warung Buyung, Karoke Delima, Kampoeng Boy Cafe di Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim Kisaran. Sehingga dalam menjalankan usahanya tetap menerapkan Prokes Covid-19.
Dan pengusaha harus dapat menjaga kesehatan para pelanggan dan pekerjanya dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kemudian pekerja dan pelanggan harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak. Serta menyediakan alat cek suhu tubuh.
“Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan. Kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap M.Noor.
Owner Senja Cafe Robby Rizky Bangun mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Asahan. Terutama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Asahan.
“Artinya Kami owner Senja cafe siap dan akan mematuhi serta menerapkan Prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang kami miliki,” kata Robby.
Editor : Siti Murni