mimbarumum.co.id – Puluhan buruh FSPMI unjukrasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Kamis (18/2/2021) di Jalan Patimura Medan. Massa menyuarakan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun.
“Tangkap dan adili para pelaku. Segera proses ke meja hijau dan kembalikan uang buruh seutuhnya selamatkan uang buruh dari korupsi,” ujar Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Toni Erikson Silalahi dalam orasinya.
Toni dan rekan-rekannya mengklaim, aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan dipusatkan di Kantor Jaksa Agung. Menurut dia, dugaan korupsi ini terendus pada pertengahan Januari 2021 oleh Jaksa Agung. Namun, hingga hari ini belum ada perkembangan siginifikan mengenai tindaklanjutnya.
Aksi serentak menurutnya adalah cara yang mereka lakukan agar Jaksa Agung benar-benar serius menungkap kasus tersebut. Karena kasus dianggap jalan ditempat.
Tak lama, perwakilan massa kemudian diarahkan ke lantai II Gedung BPJS Ketenagakerjan bertemu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Panji Wibusana.
Panji mengatakan, dana pengelolaan atau dana pemberi kerja maupun pekerja sendiri sejumlah Rp 400 triliun saat ini aman disimpan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, belum ada yang gagal dibayarkan baik jaminan hari tua, jaminan pensiun maupun jaminan kematian.
“Sekarang juga bahkan sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya.
Mendapat jawaban dari Panji, Toni mengapresiasi dan menaggapi positif. Namun, soal penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata dia, tentu harus terus berjalan.
“Terimakasih kepada Bapak Deputi yang amanah menjaga uang kami. Bicara soal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini harus terus diteruskan. Sekecil apa pun, dugaan korupsi itu harus diproses ke pengadilan,” tandasnya.