mimbarumum.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) sudah membuat aturan dan ketentuan bed rumah sakit dalam penanganan Covid-19. Pengawasan harus dilakukan pemerintah daerah terkait ketentuan ini.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumut, dr Tuahman Franciscus Purba menuturkan sebelum dibuat, aturan sudah dipelajari terlebih dahulu oleh tim ahli. Karenanya, aturan bed rumah sakit ini harus dipatuhi oleh semua rumah sakit.
“Kondisi saat ini mengharuskan kerjasama semua pihak, terutama rumah sakit. Tak hanya rumah sakit milik pemerintah, namun rumah sakit swasta. Utamakan dahulu kepentingan masyarakat daripada profit,” ujar mantan direktur rumah sakit ini.
Ketersediaan bed isolasi di rumah, jelas Tuahman, akan meminimalisir penyebaran Covid-19. Karena pasien terisolasi dengan bagus. “Yang paling penting ventilasi cukup, juga tempat berolahraga, dan ruang isolasi betul-betul ada jadwal disinfektan,” tukasnya.
Senada, Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan, Afif Abdillah menuturkan khusus Kota Medan yang masuk dalam zona merah. Berarti seluruh rumah sakit harus menyediakan ruang isolasi pasien Covid-19.
“Maka dari itu kita minta kepada rumah sakit yang belum melayani Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kapasitas ruang rawat inap dan isolasi,” ungkapnya.
Kata Afif, persyaratan yang ditetapkan penting untuk di penuhi sebelum rumah sakit melayani pasien Covid-19. Lantaran, kalau tidak memenuhi persyaratan malah jadi menambah permasalahan. “Dinkes tetap harus ketat dalam memonitor hal ini,” tukas dia.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI) membuat aturan dan ketentuan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
Untuk Zona 1 (merah), tingkat keterisian bed covid di atas 80%. Harus mengkonversi minimal 40% Tempat tidur rawat inap untuk pasien covid 19, dan 25% ICU rawat inap untuk pasien Covid-19. Zona kuning tingkat keterisian bed covid 60%-80%. Harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap untuk pasien covid 19, dan 15% dari ICU rawat inap untuk pasien Covid-19.
Reporter : Siti Murni
Editor : Siti Murni