Sembunyikan Sabu di Sandal, 415 Gram Sabu Gagal Beredar ke Kendari

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Barang bukti 415 gram sabu gagal beredar ke Kendari, Sulawesi Tenggara lewat jalur udara. Meski sabu disembunyikan dalam sandal Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bisa mengendusnya.

Waka Polrestabes AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dalam keterangan persnya, Rabu (20/1/2021) mengatakan, belum lama ini anggotanya mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dari Medan ke luar kota.

“Tim lalu meluncur ke lokasi yang dicurigai di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” paparnya.

Sampai di lokasi, anggota menggeledah kamar hotel. Hasilnya, empat tersangka masing-masing, Is (23) MI (22), Sy (20) yang merupakan warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara serta, T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara diciduk.

- Advertisement -

Baca Juga : Jaringan Sabu Malaysia-Aceh-Jawa Diungkap, Satu Tewas Ditembak

“Dari keempat tersangka diamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan lagi disembunyikan dalam sendal yang telah dimodifikasi,” tuturnya.

Atas temuan tersebut, keempat tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Dalam pengakuannya, para tersangka menerima sabu itu dari seseorang berinisial, POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas.

Dua tersangka sebelumnya juga pernah melakukan modus yang sama, mengirimkan 0,5 Kg sabu yang diselundupkan ke sandal vial jalur udara ke Jakarta pada November 2020. Sedangkan aksi yang keduanya ini, para tersangka akan mendapat upah Rp 12 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari.

“Para tersangka sebelumnya juga pernah menyelundupkan sabu dengan sandal yang dimodifikasi ke Jakarta pada November tahun lalu. Biaya memodifikasi sandal untuk menyelundupkan sabu sekita Rp 4 juta,”jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...