mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Adhiyaksa, Kamis (17/12/2020).Â
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry M Julianto SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan periode Maret hingga Desember 2020 yang terregistrasi dan sudah inkracht.
“Seperti barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganjab kering. Selebihnya barang bukti dari 13 perkara Kamnegtibum berupa surat suara yang telah rusak, tas sandang, sejumlah blok kosong judi togel, kalkulator, jaket, baju dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga : PBB Diminta Menyelidiki Kasus Tewasnya 6 Orang Pengawal HRS
Sambungnya lagi, kemudian barang bukti dari 5 perkara Harda seperti parang, tang, alat pemanen sawit dan 3 keranjang gandeng dan barbuk dari 1 perkara Kamnegtibum yaitu sepucuk senjata jenis Air Soft Gun merk KWC dengan dua butir amunisi,” beber Fery.
Kata Fery, sebagian besar barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan alat pemotong besi.
Reporter : Lomo Siregar
Editor : Dody Ferdy