mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 16 tahun penjara terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (21) terjerat kasus kepemilikan sabu seberat 406 gram, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2020).
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa warga Jalan Marelan Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata JPU Rizqi Darmawan dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di Ruang Cakra IX.
Baca Juga : Ketemu Warga, Bobby Beri Solusi
JPU dari Kejari Medan ini menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata JPU Rizqi.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan, bahwa kasus bermula pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Faisal berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 210 gram,” kata JPU.
Saat diinterogasi, sambung JPU Rizqi, terdakwa Fahmi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa Faisal, selanjutnya petugas kepolisian membawa melakukan pengembangan dan mencari Azhari di kosannya yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Rizqi.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati Azhari dan menemukan 2 plastik berisikan Narkotika jenis sabu seberat 196 gram dari taa milikinya dan Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.
“Selanjutnya terdakwa Faisal dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy