mimbarumum.co.id – Pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai, Salmon Panjaitan alias Opung Jait (66) diamankan Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, Sabtu (24/10/20) mengatakan pelaku Opung Jait ditangkap di rumahnya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah.
Dikatakan James, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020. Pelapor SRH (48) yang juga korban dan anaknya DS (12).
Baca Juga : Driver Ojol Tewas Dirampok, Penumpangnya Tewas Diamuk Warga
Kapolres menjelaskan awal kejadian, Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, korban, DS (12) dan pelaku berada di tempat permainan biliard milik Monalisa Br Situmorang.
Saat korban menyodok bola, tanpa sengaja bola yang disodok keluar dan mengenai tangan pelaku.
Lalu pelaku mendekati korban dan korban menghindar, namun pelaku langsung menarik baju korban dan langsung meninju wajahnya berulang kali, mengangkat tubuh korban dan memukulkan kepala korban ke meja biliard.
Tidak lama kemudian, ibu kandung korban, Sonny Ria Hutasoit datang mendekati pelaku sambil berkata “Ngapain kau pukul anak ku, ku laporkan ke polisi nanti kau”. Mendengar perkataan tersebut, pelaku semakin emosi.
“Pelaku juga melakukan penganiayaan pada SRH dengan meninju bagian wajah sebanyak tiga kali. Dan terjadi tarik menarik, sehingga saksi melerainya,” ungkap James.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Penganiayaan sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1), ayat (4) dari KUHPidana.
Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Dody Ferdy