Selasa, Juli 9, 2024

Boy Si Bandar Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut 16 tahun penjara terdakwa Azhari Agustian alias Boy (30) bandar sabu dengan barang bukti seberat 410 gram.

Terdakwa Boy merupakan warga Jalan Medan Banda Aceh Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azhari Agustian alias Boy dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Rizqi dihadapan Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting.

Baca Juga : Pemko Medan Luncurkan Aplikasi Pelaporan Covid-19

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya