KPU Samosir Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2020

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan 3 pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

“KPU telah menggelar pleno tertutup penetapan pasangan calon dan memutuskan 3 pasangan calon yang ikut serta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2020,” ujar Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, kepada mimbarumum.co.id, Rabu (23/9/2020) di Pangururan.

Ia menjelaskan, paslon ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Baca Juga : Eks Wali Kota Medan Ajukan Peninjaun Kembali ke Pengadilan

Dengan hasil penetapan calon ini, 3 paslon yang akan berkompetisi di pilkada Samosir, yakni pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah kursi 8.

Selanjutnya, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang diusung oleh partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat dan Hanura dengan jumlah kursi 17.

Kemudian Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dari jalur perseorangan dengan dukungan 12.244 pendukung.

Ika Rolina menyebutkan, bahwa besok (24/9/2020) akan dilanjutkan dengan tahapan pencabutan nomor calon di Aula AE Manihuruk, Kecamatan Pangururan.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...