mimbarumum.co.id – Menteri Polhukam Mahfud MD menegaskan tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.
“Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” kata di Padang, Kamis (17/9/2020).
Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
“Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi,” kata dia.
Baca Juga : Akibat Covid-19, Stok Darah di PMI Menurun
Ia melihat kasus ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
Menurut dia kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
“Orangnya nusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila,” kata dia.
Ia menilai pada kasus ini biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.
“Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat,” kata dia. (Ant)
Editor : Dody Ferdy


