Polrestabes Medan Bakar 358 Kg Ganja

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 358 kilogram ganja kering hasil pengungkapan 2 kasus berbeda. Selain barang bukti ganja kering Polrestabes juga berhasil mengamankan 3 tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Roni Nicholas Sidabutar pada wartawan, Jumat (28/8/2020) mengatakan, total 358 ganja kering ini merupakan ungkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Sat Res Narkoba seberat 240 kg.

“Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi para personel yang berhasil mengungkap. Tapi kita juga merasa miris, sebab selama 3 bulan saya bertugas di sini Medan memang pasar besar peredaran narkoba,” jelasnya.

Baca Juga : Persiapan Pengamanan Pilkada 2020, Polres Samosir Gelar Simulasi Sispam Kota

- Advertisement -

Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap, lanjut Kapolrestabes,  setidaknya telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna. “Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba,” paparnya.

Seperti diketahui, pada 14 Mei 2020 Polsek Pancur Batu meringkus 2 tersangka narkotika masing-masing, IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia di Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari berikutnya, 15 Mei 2020 tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang tersangka narkotika, MR (47)  dari Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, MR petugas berhasil menyita 240 kg ganja kering yang disembunyikam di dalam kamar tersangka.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...