mimbarumum.co.id – Aktris perfilman inisial HH akhirnya bisa kembali pulang ke Jakarta setelah hasil gelar perkara penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan selesai, Selesai (14/7/2020).
Hasil gelar perkara HH hanya sebagai saksi karena menjadi objek perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 tahun 2007.
Sementara seorang berinisial R (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka yang berperan menjemput dan membawa HH ke salah satu hotel mewah.
“Hasil gelar perkara kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
Baca Juga : Meski Sudah Gelar Perkara Status HH Masih Saksi
Ia mengatakan adapun peran R yakni sebagai orang yang mengurusi saksi HH mulai dari penjemputan hingga mengantarnya ke hotel dan dijanjikan uang oleh tersangka J (DPO) yang diduga mucikari, selama mengurusi saksi berada di Medan.
“R ditangkap di lobi hotel,” ujar Kombes Riko.
Sedangkan, saksi HH dan pria yang berada di dalam kamar bersamanya berinisial A, dikatakan Kapolrestabes, status keduanya sebagai saksi. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan A dapat naik status menjadi tersangka.
“HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai TPPO No 21 tahun 2007. Kita buru tersangka J di Jakarta,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, diduga terlibat prostitusi, artis wanita pameran film televisi berinisial HH bersama rekannya diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan dari salah satu kamar di hotel berbintang lima di Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Minggu (12/7/2020) malam.
Selain, HH polisi juga memeriksa pria berinisial A yang merupakan warga Kota Medan yang diduga berkencan dengan artis cantik tersebut. Dan R karyawan swasta merupakan orang yang menjemput artis cantik tersebut setibanya di bandara dan mengantar ke hotel.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy