Eksepsi Husen Pemilik Puluhan Butir Ekstasi Ditolak Hakim

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Husen Syukri terdakwa dalam kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi.

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra II, Rabu (8/7/2020) memerintahkan agar sidang dilanjutkan karena telah memasuki pokok perkara dan memerintahkan agar JPU dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho untuk menghadirkan para saksi.

Terkait itu, hakim juga memerintahkan JPU Chandra agar pada pekan depan untuk menghadirkan para saksi-saksi.

Baca Juga : Oknum Aparat di Polsek Percut Seituan Langgar Pasal Berlapis

- Advertisement -

Sementara Eilen yang merupakan penasehat hukum terdakwa Husen meminta kepada majelis hakim agar dipermudahkan untuk bertemu dengan terdakwa baik itu saat sampai di sel tahanan sementara pengadilan maupun sel tahanan pribadi.

Amatan wartawan, selama berlangsungnya persidangan tampak pengawalan maksimal dilakukan ddikarenakan pada persidangan sebelumnya sempat terjadi keributan saat terdakwa hendak digiring ke ruang tahanan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...