mimbarumum.co.id – Seorang pria berinisial DA bersama selingkuhannya AMS digerebek di dalam kamar hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kesawan, Medan Barat.
Sang istri ESA mendapati suaminya bersama wanita lain di kamar nomor 154 lantai satu. Pasangan selingkuh itu pun tak lagi bisa berkutik. Akhirnya ESA melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor : LP/1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan.
Baca Juga : Usut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Dewan
Barang bukti yang diamankan celana dalam milik DA dan bra milik AMS. Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit PPA AKP Dian Ginting, Minggu (5/7/2020) membenarkan penangkapan pasangan selingkuh tersebut.
“DA dan AMS ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 284 ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b KUHPidana. Dari keterangan tersangka AMS bahwa ia tengah hamil dua bulan hasil hubungan gelap dari DA,” terang Dian Ginting.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy