mimbarumum.co.id – Jubir Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid 19 Kota Tebing Tinggi dr Nanang Fitra Aulia, menyampaikan 32 pekerja asal Lampung yang di karantina sudah diserahkan kembali kepada pihak PT Waskita Karya.
Kata dia, mereka telah melalui karantina sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Bagi pendatang dari luar provinsi ini wajib kita lakukan karantina selama lebih kurang 14 hari, sambil kita memantau kesehatan mereka. Mereka yang kita di karantina di TC Sosial Jalan Rumah Sakit Umum Tebing Tinggi,” sebutnya, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga : Perbankan Alami Dilema di Tengah Covid-19?
Kadis kesehatan ini juga menyampaikan mereka layak untuk bekerja, namun dalam bekerja nanti tetaplah melaksanakan protokol kesehatan yang ada, selalu pergunakan masker bagi seluruh pekerja.
Budi Prasetyo Nugroho salah seorang pekerja PT Waskita Karya merasa senang dapat bekerja kembali.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang telah peduli dengan kesehatan kami. Selama dikarantina kami mengikuti kegiatan olahraga dan cek kesehatan rutin. Kami merasa nyaman selama 14 menginap dikarantina ini,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenaga Kerjaan, bagi pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari, mereka dianggap pemulihan kesehatan.
Kadis Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea menambahkan sesuai dengan ketentuan Kemenaker itu, gajinya para pekerja harus dibayar. Namun demikian kita juga masih melihat bagaimana peraturan internal perusahaan mereka di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Editor