mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Makmur meminta aparat menindak tegas salah tempat hiburan malam Roof Top di Jalan Iskandar Muda Medan. Sebab suda beroperasi di masa Covid-19 yang makin ‘menggila’ di Medan.
Dia menyebutkan, ketika Kota Medan masih dalam zona merah Covid-19, Roof Top sudah membuat kumpulan massa. Bahkan malah beroperasi dengan musik yang hingar bingar.
Dia juga sangat menyayangkan, Roof Top membunyikan suara musik yang sangat keras, tanpa dibatasi dengan peredam suara, sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
Apalagi gedung itu sangat dekat dengan Masjid Aceh Sepakat, dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan orang beribadah.
Baca Juga : Diduga Sediakan Layanan Plus, Panti Pijat di Komplek MMTC
“Paling gila lagi, di saat adzan Magrib dikumandangkan, Roof Top malah sudah memainkan musiknya dengan keras. Hal ini selain mengganggu ibadah kaum muslimin, juga tidak menunjukkan toleransi dan rasa hormat kepada sesama pemeluk agama,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap Wali Kota Medan, Gubsu, Pangdam I/BB dan Kapoldasu segera mengambil tindakan tegas, karena keberadaan Roof Top tersebut sudah sangat mengganggu dan meresahkan warga sekitar.
“Kita juga menyayangkan, bahwa tempat hiburan diduga tidak jelas izin operasinya itu, tanpa menghiraukan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, karena mengumpulkan masa dan menjadi tempat mabuk-mabukan. Setiap subuh, dikuatirkan anak-anak muda sempoyongan dan bergelimpangan di Roof Top,” ujarnya.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Redaksi


