mimbarumum.co.id – Wakil Gubenur Sumatera Utata Musa Rajekshah menegaskan jangan sampai ada masalah dikemudian hari soal pembebasan lahan Benteng Putri Hijau.
Komitmen Pemprov Sumut untuk menyelematkan situs bersejarah di daerah ini akan segera direalisasikan dengan melakukan pengadaan (pembebasan) lahan Benteng Putri Hijau.
Pengadaan lahan serta penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau di Desa Delitua Kecamatan Namorambe akan segera dilakukan tahun ini.
“Untuk proses ganti rugi lahan ini kita harus mengikuti semua aturan yang berlaku. Jangan nanti ada masalah di belakang hari. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal. Karena terkait persoalan pengadaan lahan ini sangat sensitif, bisa muncul masalah hukum,” ujar Musa dalam rapat penataan Benteng Putri Hijau kemarin.
Baca Juga : Sengketa Lahan, Camat Medan Timur Dituding “Kangkangi” Putusan Pengadilan
Wagub juga meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar dalam melakukan penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau harus melibatkan stakeholder terkait seperti arkeolog, sejarawan dan tetap mempertahankan kealamian kawasan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Ria Telaumbanua mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu melakukan kajian hukum terkait legalitas dari cagar budaya Benteng Putri Hijau.
“Dari tahun 2019 kita sebenarnya sudah melakukan kajian dan mempersiapkan dokumennya. Namun ini memang tidak bisa cepat karena harus ada dasar hukumnya. Makanya tahun 2020 ini semua dokumen akan kita ganti dan kita sahkan dengan SK,” ujar Ria.
Pengadaan lahan cagar budaya Benteng Putri Hijau akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama direncanakan akan diganti rugi tahun ini seluas 19.000 meter persegi.
Selanjutnya tahun 2021 akan diganti rugi tahap berikutnya yakni tahap II A seluas 20.000 m², tahap II B seluas 19.500 m², serta tahap III seluas 10.000 m².
“Tahap II A dan II B ini juga harus segera kita ganti rugi karena arealnya sangat berdekatan dengan permukiman penduduk,” kata Ria.
Reporter : Zulfikar Tanjung
Editor : Redaksi