mimbarumum.co.id – Pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming menilai Musyawah Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (Muswil DPW-PA) Kabupaten Aceh Tamiang kangkangi Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) partai.
Hal tersebut, disampaikan pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tgk. Mustafa Kamal, senior Kombatan Eks Libia, Jumat (03/04/2020) di Tualang Cut.
“Seyogyanya muswil harus dilaksanakan secara aturan AD/RT partai dan transparan sehinggga akan melahirkan demokrasi yang jujur dan adil,” kata Mustafa.
Menurutnya, Muswil DPW – PA Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada 28 Maret 2020 lalu, tidak layak dianggap muswil partai, karena secara jelas terlihat Ketua Organizing Comitte (OC) memihak kepada salah satu kandidat Calon Ketua DPW-PA.
Baca Juga : Aceh Tamiang Buka Seleksi Jabatan Esselon II
“Jadi jelas, OC telah mengabaikan AD/RT Partai Aceh dan banyak sekali para Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) tertipu atas langkah HY yang saat muswil menjadi ketua OC,” ungkap Mustafa.
Tambahnya, aneh rasanya dari dua kandidat yang mencalonkan diri jadi ketua DPW-PA, kandidat calon Nurul Alam dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Karena dalam AD/RT tidak diatur kandidat harus mendapatkan rekomendasi dari Panglima Muda Daerah KPA,” tegas Mustafa lagi.
Hal senada, juga disampaikan mantan Pj. Ketua DPW- PA Tamiang yang juga Wakil Panglima KPA Wilayah Teuming, Budi Satria bahwa Muswil DPW-PA versi Ketua OC HY cacat hukum dan harus dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.
“Muswil itu harus dilaksanakan secara demokrasi bukan keberpihakan panitia dengan menempuh jalur aklamasi. Ini jelas melanggar AD/RT partai” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam kegiatan muswil tersebut, segala keputusan harus ditetapkan oleh Stering Comite (SC) bukan ditetapkan oleh Organizer Comite (OC).
“Ini cacat hukum, jadi kita menolak hasil Muswil DPW-PA yang memenangkan M. Helmi dengan cara yang bertentangan dengan AD/RT,” sebut Budi Satria.
Lebih jauh, Budi Satria juga menjelaskan, dalam mufakat harus berani menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020-2025.
“Kami setujui Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 – 2025,” ucap peserta jamaah mufakat.
Dalam acara tersebut, turut dihadiri oleh para Kombatan, KPA, DPS dengan jumlah mencapai 55 orang lebih.
Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy