Bandel, Belasan Warga Main Internet Diangkut Polisi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Meski pemerintah sudah melarang warga agar membatasi aktifitasnya, tapi warga di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tidak mempedulikannya.

Alhasil, aparat Polsek Percut Seituan mengangkut sebelas warga yang tengah asyik bermain di warnet Sky Gamming Net Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Tembus, Selasa (31/3/2020).

Setelah sampai di Polsek Percut Seituan, para warga didata dan membuat surat pernyataan. Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan mengatakan razia ini merupakan tindaklanjut dari Maklumat Kapolri tentang pembubaran terhadap orang-orang yang sedang berkumpul. Tujuannya agar mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Cegah Covid-19 Pejabat Pemko Medan Berjemur

“Selasa pagi kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warnet Sky Gamming Net Jalan Pertiwi sedang ramai pemainnya. Selanjutnya saya bersama Camat dan jajaran melakukan razia di lokasi,” ujarnya.

Dari lokasi warnet sambungnya, pihaknya mengamankan 11 orang pemain warnet berinisial MIS (23), IAFP (14), MAZ (15), ATF (17), MN (20), MS (20), MIP (18), RRP (19). RAT (20), Ri (20) dan operator warnet, BRJ (23).

Dari lokasi petugas juga mengamankan 3 layar monitor, 2 CPU, 1 keyboard, 1 speaker dan uang Rp 157.500 dari laci operator warnet. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako guna diberikan semprotan disinfektan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Dari pengakuan operator bahwa warnet tersebut milik Eriani (47) warga Jalan Letda Sudjono Gang Taqwa Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Selanjutnya anggota kita memanggil Eriani agar datang ke Mako guna dimintai keterangannya,” terangnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...