Warga Resah, Mau Ziarah Dikutip Rp60 Ribu Camat : Saya Baru Tahu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Warga yang hendak berziarah resah dengan adanya kutipan sebesar Rp60 ribu. Lokasi kuburan itu berada di Perkuburan Cina di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Yayasan Budi Luhur, Kedai Durian menetapkan pembayaran biaya restribusi sebesar Rp 60 ribu per 1 mobil bagi warga yang hendak betziarah.

Dalam nota kuitansi yang diedarkan tertulis, “Mohon sumbangan partispasi dari bapak,ibu, saudari, perziarah, sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk sekali masuk dan ikut serta LPM Kedai Durian, LPM Desa Suka Makmur, LPM Desa Marindal. Terima kasih untuk sumbangan anda semoga dapat dipergunakan baik untuk Yayasan/Perkeburanan maupun lingkungan daerah/kelurahan.”

Tertanda tangan di dalam kuitansi, Ketua Yayasan Budi Luhur, Lurah Kedai Durian, Kepala Desa Marindal, Kepala Desa Suka Makmur.

- Advertisement -

Baca Juga : Orangtua Siswa Dibebani Biaya Sampul Rapot Rp 35.000

“Kalau tiap tahun seperti ini dikutip bakal protes, keberatanlah segitu harga masuknya,” kata A Ciang kepada mimbarumum.co.id ketika ditemui di lokasi ziarah, Minggu (22/3/2020).

Lokasi ziarah Pemakaman Cina di pinggir ruas jalan bertumpuk sampah dan mengeluarkan aroma berbauk busuk. (mimbar/jepri)
Lokasi ziarah Pemakaman Cina di pinggir ruas jalan bertumpuk sampah dan mengeluarkan aroma berbauk busuk. (mimbar/jepri)

Begitu juga Herman yang datang dari luar kota mengaku pengutipan sebesar Rp 60.000 terlalu banyak.

“Kebanyakan kita kan jauh-jauh datang dari luar kota, uangnya untuk apa segitu banyak yang berziarah kesini ribuan,” tutur Herman.

Senada, A Siang seoarang supir perziarah mengaku hanya di daerah kuburan Kedai Durian yang dikutip segitu banyak tidak seperti di kuburan lainnya yang hanya Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

Baca Juga : Sigurgur Beach Pesona Wisata Pantai Gratis Nan Eksotis

Sementara itu, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan kutipan sebanyak itu seharusnya tidak dilakukan karena masyarakat yang berziarah bagian dari ibadah.

“Tak pas itu, masak kamu kalau mau ibadah mau dikutip uang enam puluh ribu. Ziarah itu ibadah sembayang, bukan kita ke kuburan mau jualan,” pungkasnya.

Sementara, Camat Medan Johor Zulfachri Ahmadi, S.Sos menanggapi perihal tersebut menegaskan hasil pengutipan biaya restribusi masuk berziarah di Pemakaman Cina sebesar Rp 60.000 bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Coba koordinasi sama orang (Yayasan-red), itu kan biaya pemeliharaan kuburan. Informasinya itu untuk biaya selama se-tahun. Biaya uang kebersihan kuburan. Mungkin kerjasama sama LPM setempat,” kata Zulfachri kepada mimbarumum.co.id, Minggu (22/3/2020).

Sedangakan, Camat Patumbak Danang mengaku belum mengetahui adanya pengutipan uang masuk untuk berziarah. Ia memastikan akan melakukan pengecekan.

“Saya baru tahu nanti coba saya cek, saya baru tahu ada kasus seperti itu. Saya coba cek dulu sama desa setempat,” tegas Danang.

Sedangkan Lurah Kedai Durian Rizki Hari Adam Lubis dan Kepala Desa Marendal Adrianto yang di konfirmasi melalui seluler tidak mengangkat teleponnya.

Amatan wartawan, di sekitaran pinggir ruas jalan kuburan berton-ton sampah menumpuk dan mengeluarkan aroma berbauk busuk.

Reporter : Jepri

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Diinisiasi PKS, Ade Taufiq Ajak Masyarakat Ikut Mensosialisasikan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade Taufiq, Sp.OG, melaksanakan sosialisasi produk hukum...