Kejari Medan Tutup Pelayanan Tilang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan pengurusan pelanggar tilang demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Mengantisipasi Covid-19 tidak menyebar dengan ini kami umumkan kepada pelanggar tilang bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga : Gubernur Edy Minta Masyarakat Sumut Tidak Panik

Sembari memantau cek kesehatan personil Adhyaksa Kejari Medan. Kajari Medan Dwi menyampaikan, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online).

Ia pun berharap kepada warga Kota Medan untuk tidak berkumpul sehingga terjadi kerumunan massa yang akan berdampak pada penyebaran virus corona.

“Ini bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga mencegah penyebaran Covid-19. Harapan ke warga Kota Medan khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa,” tandasnya.

Reporter : Jepri

Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Warga Keluhkan Masalah Air Bersih, Wali Kota Minta PDAM Tirtanadi Lakukan Penambahan Debit

mimbarumum.co.id - Keluhan warga Jalan Selebes, Gang Paloh Perta, Lingkungan 36, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terkait dengan...