mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan pengurusan pelanggar tilang demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Mengantisipasi Covid-19 tidak menyebar dengan ini kami umumkan kepada pelanggar tilang bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga : Gubernur Edy Minta Masyarakat Sumut Tidak Panik
Sembari memantau cek kesehatan personil Adhyaksa Kejari Medan. Kajari Medan Dwi menyampaikan, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online).
Ia pun berharap kepada warga Kota Medan untuk tidak berkumpul sehingga terjadi kerumunan massa yang akan berdampak pada penyebaran virus corona.
“Ini bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga mencegah penyebaran Covid-19. Harapan ke warga Kota Medan khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa,” tandasnya.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy