Gelapkan Mobil Rental Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Ashadi Yusnan (41) terjerat kasus penggelapan mobil.

Modus yang digunakan terdakwa Ashadi dengan merental mobil mengatas namakan untuk di pakai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Majelis menilai dalam amar putusannya, terdakwa Ashadi Yusnan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabet Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

- Advertisement -

Baca Juga : Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tujuh Karyawan CV A3 Diadili

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengurangi bahwa pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 saat Ashadi datang menemui saksi korban bersama dengan Rony di Kafe Wati yang berada di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

“Ashadi mengatakan kepada Rony kalau terdakwa akan merental mobil saksi korban selama 1 minggu, kemudian Rony bersedia merentalkan mobilnya kepada Ashadi. Dimana harga sewa mobil tersebut perhari sebesar Rp 300 ribu,” sebut jaksa Elisabet.

Selanjutnya, saksi korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil saksi korban kepada terdakwa lalu membawa pergi mobil saksi korban sendiri.

“Pada 7 Agustus 2019 sudah jatuh tempo sewa mobil, Rony menelpon terdakwa untuk menanyakan mobilnya, lalu terdakwa mengatakan kepada Rony “IYA NANTI SAYA DATANG MENGEMBNALIKAN MOBIL”. Namun Rony menunggu terdakwa tidak datang juga untuk mengembalikan mobilnya,” ucapnya.

Rony menanyakan kembali kepada terdakwa dimana mobilnya, lalu terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil milik saksi korban masih dipakai lalu Ia meminta Ashadi untuk membayar uang sewa mobil dan langsung dibayar uang sewa mobil sebesar Rp3 juta untuk pembayaran 10 hari setelah tidak pernah bertemu lagi dengan Ashadi.

“Hingga saat ini terdakwa tidak menggembalikan mobil milik saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 290 juta,” pungkas JPU. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...