Sidang Pemalsuan Surat Tanah Pengacara Laporkan Jaksa Rosinta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sidang perdana terdakwa Indra Kesuma kasus dugaan pemalsuan surat tanah berlangsung tegang dan dikawal massa dari Forum Umat Isalam (FUI), pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/1/2020).

Pasalnya, sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan langsung di interupsi oleh Hamdani Harahap selaku penasehata hukum terdakwa yang meragukan objektivitas jaksa yang membacakan dakwaan karena sedang dilaporkan ke Kejagung.

“Begini yang mulia, menurut dakwaan yang kami terima beberapa jam lalu, bahwa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah saudara Rosinta dan Irma Hasibuan,” kata Hamdani di arena persidangan Ruang Cakra IX.

Baca Juga : Sengketa Lahan, Camat Medan Timur Dituding “Kangkangi” Putusan Pengadilan

- Advertisement -

“Ada apa dengan jaksa ini,” tanya hakim Ali.

Hamdani lantas menjelaskan, bahwa salah satu jaksa yang hadir sedang mereka laporkan ke Kejagung RI. Termasuk juga jaksa Irma Hasibuan turut dilaporkan, namun sedang tidak ikut dalam persidangan.

“Jaksa tersebut sedang kami laporkan ke Kejaksaan Agung yang pada intinya memohon supaya ditindak secara hukum dan memohon untuk mencabut dan membatalkan P21 yang telah ditetapkan oleh jaksa Edy Kaban SH, Edmon Purba,” sebutnya.

Baca Juga : Gawat, Camat Medan Timur Bakal Dilaporkan ke KPK

Menurut Hamdani, jaksa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan secara hukum untuk tujuan lain. Ia menduga jaksa menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan saksi korban Alwi SH.

“Diduga jaksa telah bertarung memperebutkan uang dalam pembebasan lahan tol Medan-Binjai demi kepentingan Alwi SH,” ucap Hamdani.

Ia menegaskan, bahwa kliennya tidak ada menerima uang dari saksi pelapor.

“Suratnya saja masih dipegang oleh ahli waris dan tanah masih berperkara,” ungkapanya.

Karena itu, agar persidangan objektif ia meminta agar sidang dihentikan sebelum jaksa tersebut diganti.

“Kami keberatan dengan kehadiran dia (jaksa). Kalau saudara jaksa ini yang menyidangkan, kami bermohon kepada Kejagung demi objektifitas perkara agar jaksanya diganti,” tutur Hamdani.

Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menerima masukan dari penasehat hukum terdakwa. Tetapi, karena belum ada putusan resmi dari Kejagung, hakim berpendapat persidangan harus tetap dilanjutkan.

“Karena belum ada pemberitahuan penggantian, kami tidak bisa menolak. Karena ini kewenangan dari Kejagung bukan majelis hakim. Kami belum bisa menolak. Tetapi akan kami tindaklanjuti,” jawab Ali Tarigan.

Amatan wartawan sidang tersebut dikawal massa dari FUI yang memenuhi ruang sidang, sementara JPU Rosinta sebelum membacakan dakwaan, hanya menatapi tajam kearah penasehat hukum terdakwa yang mengungkapkan telah melaporkan dirinya ke Kejagung, sesekali Rosinta menggeleng-gelengkan kepalanya seakan merasa tak percaya. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...