
mimbarumum.co.id – Data setahun dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Aceh Tamiang, di Provinsi Aceh terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam 2019, BNNK Aceh Tamiang memaparkan bahwa di Provinsi Aceh terjadi peredaran sabu sebanyak 545,42 kilogram sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi SH, pada acara seminar Pola Hidup Tanpa Narkoba bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar, Karang Baru, Rabu, (18/12/2019).
Baca Juga : RSUD dr Pirngadi Medan Bau Asap Ganja Kering
“Perlu disadari, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa merupakan tempat yang paling empuk untuk penyelundupan narkoba,” ujar Trisna.
Dia juga menyediakan call center bagi masyarakat untuk dapat berkerjasama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat tidak perlu takut dalam memberikan informasi tentang adanya tindak pidana penyalagunaan narkoba di lingkungannya karena kita akan melindungi si pemberi informasi tersebut,” tutur Trisna. (bnr)