Petingginya Ditahan, Ini Respon Bank Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Petinggi PT Bank Sumut berinisial MAL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak Senin (9/12/2019) atas tindak pencucian uang pembelian Medium Term Notes (MTN).

Julisman Adnan dari Kantor Hukum Benny Hasrul Harahap & Rekan mengatakan, apabila di dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut diduga, ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan, yang diterima oleh oknum karyawan Bank Sumut (tersangka MAL), hal tersebut di luar pengetahuan dari PT. Bank Sumut.

“Tindakan tersebut adalah tindakan pribadi, dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumut tersebut,” ucap pengacara itu.

Baca Juga : Petinggi Bank Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menetapkan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut berinisial MAL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp177 miliar.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bank Sumut, Syahdan Siregar mengatakan bahwa, pembelian MTN dilakukan pada periode 2017-2018.

Pembelian MTN yang diterbitkan PT. SNP oleh Bank Sumut sebesar Rp 177 miliar itu, katanya, sudah sesuai ketentuan.

“Transaksi pembelian MTN dilakukan Divisi Treasury PT Bank Sumut. Dan Divisi Treasury memiliki kewenangan untuk hal tersebut,” kata Syahdan Siregar di Radisson Hotel Jalan H Adam Malik Medan, Rabu (11/12/2019).

Syahdan melanjutkan, selain itu dasar Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT. SNP, melalui perantara PT. MNC Sekuiritas adalah didasarkan pada beberapa ketentuan.

“Seperti perusahaan finance yang operasionalnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target Pembiayaan PT SNP Finance, serta track record keuangan PT. SNP sebagaimana tertuang dalam proposal penawaran disampaikan PT. MNC Sekuiritas dinilai baik, dan dapat dipercaya. Hal ini didukung keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal,” sebutnya.

Syahdan menjelaskan, selama pembelian tersebut, Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon atau bunga sebesar Rp 2.312.450.000. Dan Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp 30.000.000.000. Sehingga total investasi Bank Sumut di PT. SNP tinggal sebesar Rp 147.000.000.000.

“Kasus ini bukan terjadi di tahun 2019, pembelian ini adalah risiko kredit. Terhadap MTN tersebut, Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di tahun 2018. Berdasarkan laporan keuangan, Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019,” jelasnya.

Kuasa hukum Bank Sumut, Julisman Adnan dari Kantor Hukum Benny Hasrul Harahap & Rekan menjelaskan, tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan Bank Sumut tersebut, adalah dikarenakan adanya proses pailit terhadap PT. SNP. Akan tetapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara.

“Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung. Dan kurator yang ditunjuk menyelesaikan proses kepailitan PT. SNP sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit,” ungkapnya.

Julisman menyebut, apabila nantinya aset-aset PT. SNP yang dijadikan boedel pailit oleh kurator akan dilelang, dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing. Termasuk nantinya kepada Bank Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

“Peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan,” ujarnya. (ml)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...