mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut Mardiansyah Putra alias Dian (38) selama 10 tahun penjara terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 92 gram.
Terdakwa Mardiansyah yang berprofesi sebagai juru parkir sembari berjualan sabu-sabu warga Jalan Pama Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah massa kurungan 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Mardiansyah Putra alias Dian selama sepuluh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Lince Rosmini di hadapan Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga : Tamat SD Jadi Kurir Sabu Joni Dihukum Mati
Jaksa Lince dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembacaan amar tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa tertangkap dikawasan perumahan Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda Kelurahan Medan Selayang Kecamatan Medan Sunggal kota Medan, tepatnya Rumah Nomor L4, pada 18 Juli 2019, kemarin, oleh Hendrik dan Redi Yudha yang merupakan anggota kepolisian.
Terdakwa Mardiansyah Putra merupakan target kepolisian, karena sebelum penangkapan terdakwa memang sudah bertemu dengan informan polisi di depan Rutan Tanjung Gusta dan kemudian di Pama Delitua, memastikan bahwa calon pembeli ada membawa uang Rp 56 juta, untuk membeli sabu seberat 92 Gram.
Begitu melihat terdakwa membawa barang yang sudah di pesan langsung ditangkap. Dalam pengakuannya ia diupah Rp 1 juta bila barang yang diambil dari Udin (DPO) laku terjual.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan selanjutnya Ketua Majelis Hakim Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembacaan pledoi. (jep)