Hakim Vonis Mati Bandar Sabu

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Empat terdakwa bandar narkotika seberat 270 Kg golongan I bukan tanaman (Sabu – Sabu) Divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang Diketuai Asmar, SH, MH. Yakni terdakwa Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, (27), Rabu (22/6) di ruang Cakra VII.

Majelis hakim secara bergantian membacakan vonis kepada keempat terdakwa yakni masing-masing Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, Diketuai Hakim Asmar SH,MH.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi dari lima gram sebagaiman dengan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Asmar pada persidangan Rabu (22/6) di PN Medan.
Halim menolak seluruh pledoi (pembelaan) Penasehat Hukum (PH) dan menerima tuntutan jaksa. Keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Sindu dari Kejari Medan yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

- Advertisement -

Menanggapi vonis tersebut, PH terdakwa mengambil langkah banding. “Kami akan banding majelis tanpa mengurangi rasa hormat acara persidangan ini, karena kami keberatan barang bukti tidak dihadirkan, ucap salah seorang Penasehat Hukum. Sementara JPU Sindu menyatakan pikir-pikir.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...