Berkas Mujianto Bolak Balik Lagi

Berita Terkait

Medan, Mimbar  – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Mujianto, seorang pengusaha kakap di bidang properti cukup membetot perhatian juga. Kali ini, Jaksa peneliti  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengembalikan berkas yang dikirim pihak kepolisian karena dinilai belum lengkap (P19).

“Beberapa waktu lalu memang sudah dikembalikan ke Kejatisu. Kita kemudian teliti dan ternyata masih ada kekurangan lagi yang harus dilengkapi. Sehingga pada Selasa 20 Maret kemarin kita kembalikan lagi ke Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3).

Sumanggar menguraikan ini sudah pengembalian kedua yang dilakukan Kejati Sumut. Sebelumnya pada Februari 2018 lalu, berkas perkara milik Mujianto dan Rosihan Anwar juga dikembalikan ke Polda Sumut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Untuk diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan A Lubis (60) terkait kasus dugaan penipuan. sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 miliar.

- Advertisement -

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Hektar atau setara dengan 28.905 M3, di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, hingga proyek selesai, Mujianto tidak juga menepati janjinya membayar hasil pengerjaan yang dilakukan A Lubis. Akibatnya pelapor merasa dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...