mimbarumum.co.id – Walau dihukum mati, terdakwa Joni Iskandar warga Desa Bandar Klippa, Percut Seituan tersenyum saat dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/10/2019).
Joni terbukti menguasai dan memiliki 33,5 kg sabu dan 13,500 butir pil ekstasi.
“Terdakwa Joni Iskandar terbukti terlibat peredaran narkotika. Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Sri Wahyuni di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syapril Batubara.
Baca Juga : Jual Ekstasi Sama Polisi Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Kendati dituntut pidana mati terdakwa Joni Iskandar malah membuat hakim kebingungan sembari menggelengkan kepalanya. Dikarenakan setelah mendengarkan hukuman tersebut, terdakwa menyikapi dengan tersenyum sumringah.
“Dihukum mati kok malah ketawa,” ucap majelis hakim Syapril di Ruang Cakra IX.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa.
Sebelumnya, Jumat tanggal 22 Februari 2019, Ayardi (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh berangkat ke Sialang Buah Desa Matapao Kec. Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Lalu terdakwa di beri nomor handphone oleh Ayardi, agar nantinya terdakwa menghubungi nomor tersebut dan menjumpai orang tersebut di Simpang Sialang Buah, kemudian terdakwa pun berangkat.
Kata Sri, dalam perjalanan terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Ayardi tersebut bernama Bah Utuh (DPO), dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Bah Utuh di Simpang Sialang Buah.
Selanjutnya terdakwa dan Bah Utuh pun langsung berangkat ke pinggiran jalan perkampungan dan sesampainya di sana Bah Utuh turun untuk mengambil barang yang disimpannya di semak semak pinggir jalan perkampungan dan langsung menaikan 2 goni warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke dalam mobil yang diletakannya dibelakang mobil.
Lebih jauh JPU menerangkan, selanjutnya terdakwa dan Bah Utuh membawa bungkusan tersebut, namun saat di perjalanan menuju Medan ia turun di pinggir jalan dekat rel Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Ia berangkat menuju Medan. Dalam perjalanan ia dihentikan petugas Dit Narkoba Polda Sumut.
“Namun terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan.
Dimana setelah terdakwa sampai di Kota Medan keburu ditangkap petugas sebelum menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasi tersebut,” pungkas JPU Sri Wahyuni. (jep)