mimbarumum.co.id – Tidak taati Undang Undang Ketenagakerjaan PT Sagami didemo massa SBSI 92 di Jalan Pelita Raya, KIM Start, Tanjung Morawa, Senin (23/9/2019).
Puluhan buruh mayoritas perempuan ini berdemo dikarenakan kesewenang-wenangan perusahaan yang tidak memberlakukan cuti haid, cuti melahirkan dan perusahan tidak membayar pesangon pemecatan sepihak terhadap 15 orang buruh.
Baca Juga : Massa SBSI 92 Tuntut PT CKI Jangan Arogan Pecat Karyawan
“Berikan kami cuti haid dan cuti melahirkan. Hapuskan kontrak kerja yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tutur salah satu karyawan PT Sagami yang enggan menyebutkan namanya.
Ketua SBSI 92 Deliserdang, Samahati Zega, SH meminta perusahan PT Sagami yang bergerak dibidang elektronik tersebut mentaati aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan tersebut karena merupakan hak normatif buruh dan hentikan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sekitar 15 orang sudah dipecat dengan alasan habis kontrak,” kata Samahati didampingi Sekjend SBSI 92 Deliserdang, Darwis.
Ia menyebutkan apabila tidak direalisasiskan tuntutan karyawan PT Sagami, SBSI 92 akan kembali menggelar aksi yang lebih besar.
“Kalau tidak direalisasikan hak karyawan. Kami akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar,” tegas Samahati Zega, SH. (jep)