Tak Mau Bubar, Polisi Tembaki Massa dengan Gas Air Mata

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepolisian akhirnya membubarkan massa aksi yang hingga dini hari, Rabu (22/5/19) masih bertahan di sekitaran Kantor Bawaslu.

Langkah tegas yang diambil aparat adalah dengan menembakkan gas air mata setelah negosiasi antara massa aksi dan polisi menemui jalan buntu.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sebelum gas air mata berseliweran, polisi sempat memberikan peringatan terakhir agar massa segera bubar.

Setelah peringatan diberikan pasukan yang telah bersiaga mulai bergerak maju mendekat ke arah konsentrasi massa. Sementara massa yang awalnya ngotot bertahan mulai mundur, namun masih belum mau bubar. Mereka hanya mundur perlahan dan kadang berhenti saat polisi berhenti bergerak maju.

- Advertisement -

Tak lama gas air mata ditembakkan ke kerumunan massa. Sambil menembakkan air mata polisi terus merangsek maju ke arah massa.

Bentrok

Pihak kepolisian menutup total Jalan MH Thamrin akibat adanya bentrokan antara polisi dengan sebagian aksi massa yang masih bertahan di sekitaran Bawaslu RI, Rabu (22/5/19) dini hari.

Pantauan redaksi sekitar pukul 01:35 WIB dua jalur dari arah dan menuju gedung Bawaslu RI ditutup total, mulai dari perempatan Bank Mandiri hingga Kantor Bawaslu.

Sementara itu, terlihat pula bantuan pasukan Brimob yang menggunakan belasan sepeda motor langsung menghampiri ke arah bentrokan massa.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitaran Kantor Bawaslu, massa terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok satu bertahan di Jalan Wahid Hasyim, sementara sisanya bertahan di kawasan Tanah Abang. (det/rn)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...