FPDIP Minta Polri Meneladani Sutanto Berantas Narkoba, Landen Marbun: Perang Melawan Narkoba Harus Menyentuh Akar Persoalan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta Polri meneladani ketegasan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dalam memberantas perjudian untuk diterapkan dalam perang melawan narkoba. Pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan keberanian, konsistensi, dan langkah nyata agar jaringan peredaran tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Dr Landen Marbun, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

Landen mengapresiasi langkah aparat dalam mengungkap berbagai kasus narkotika di Sumatera Utara. Di antaranya penindakan kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin pada 23 Oktober 2026, operasi serentak Polda Sumut bersama Bareskrim di sembilan wilayah, serta pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh.

Namun, menurutnya, operasi penindakan harus menjadi bagian dari gerakan yang berkelanjutan. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada slogan, seminar, spanduk, ataupun baliho, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, dukungan anggaran memadai, dan keberanian menyentuh akar persoalan.

“Jangan pernah memberi ruang, jangan pernah memberi napas bagi jaringan narkoba di Tanah Sumatera Utara ini,” tegasnya.

Landen mengajak jajaran kepolisian mengingat langkah Sutanto ketika menjabat Kapolda Sumatera Utara sekitar 2000. Saat itu, Medan dikenal sebagai salah satu pusat perjudian dan premanisme. Sutanto mengambil langkah tegas dengan menertibkan lapak-lapak perjudian dan memberantas premanisme.

Ketegasan tersebut, lanjut Landen, berlanjut ketika Sutanto dipercaya menjadi Kapolri pada 2005–2008. Pada 100 hari pertama kepemimpinannya, Sutanto mencanangkan program pemberantasan perjudian secara nasional.

Menurut Landen, semangat tersebut perlu menjadi inspirasi bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta seluruh jajaran terkait.

“Belajarlah dari Sutanto. Bukan sekadar bagaimana menangkap, tetapi bagaimana membuat kejahatan kehilangan ruang untuk tumbuh,” ujarnya.

Landen mengungkapkan, berdasarkan data BNN 2026 yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 477 kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara. Ia juga menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumut mencapai 10,49 persen.

Dengan jumlah penduduk sekitar 15 juta jiwa, Landen menilai dampak persoalan narkoba menjangkau kehidupan sekitar 1,5 juta orang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Baginya, angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat ancaman terhadap masa depan anak-anak, keutuhan keluarga, produktivitas masyarakat, dan pembangunan daerah.

Karena itu, Landen mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019. Ia meminta pemerintah mengevaluasi secara jujur program yang belum berjalan optimal, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta penyebab peredaran narkoba masih terus berkembang.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru tidak akan cukup apabila aturan yang sudah ada belum dievaluasi dan dilaksanakan secara maksimal.

Delapan Catatan Kritis

Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, dukungan itu disertai delapan catatan kritis yang disebut sebagai kontrak moral. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Kedua, memastikan implementasi kebijakan konkret dan terukur, lengkap dengan target, penanggung jawab, serta anggaran.

Ketiga, menyusun peta jalan pemberantasan dan pencegahan narkoba yang terintegrasi dengan RPJPD Sumut 2025–2045. Keempat, memperkuat koordinasi Polri, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.

Kelima, membedakan secara tegas penanganan bandar dan pengedar dengan korban penyalahgunaan narkoba. Bandar dan pengedar harus ditindak tanpa pandang bulu, sedangkan korban, khususnya anak-anak, harus memperoleh rehabilitasi yang layak, mudah diakses, dan terjangkau.

Keenam, melibatkan anak muda sebagai pelaku utama gerakan antinarkoba melalui komunitas, karang taruna, OSIS, dan kampus. Ketujuh, memastikan anggaran memadai, tepat sasaran, dan transparan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kedelapan, memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan judi online serta memastikan penegakan hukum berlangsung profesional. Landen menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Pemerintah dan aparat harus mampu menekan ruang gerak jaringan peredaran, memperkuat pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat.

“Pemberantasan narkoba bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah perjuangan menyelamatkan manusia, melindungi keluarga, dan menjaga masa depan bangsa,” katanya. (djamaluddin)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ahmad Afandi Harahap Kritik Kinerja Kadishub Medan, Rico Waas Diminta Evaluasi Pelayanan LPJ

mimbarumum.co.id – Kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, AP, mendapat sorotan dari politisi muda Partai...