Paimal Andri, S.Sos
(Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar)
Ada persoalan dalam demokrasi yang layak diperiksa dengan kepala dingin: bukan hanya bagaimana sebuah aturan diberlakukan, tetapi juga bagaimana proses pembentukannya dapat dijelaskan kepada publik.
Perbedaan keterangan mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengingatkan kita bahwa kepercayaan terhadap regulasi tidak cukup dibangun melalui ketentuan tertulis. Ia juga membutuhkan dokumentasi yang jelas, keterbukaan informasi, dan kesediaan setiap lembaga untuk menerangkan proses yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak buru-buru diarahkan menjadi pertentangan antartokoh atau antarlembaga, melainkan dijadikan momentum untuk memastikan bahwa setiap aturan pemilu memiliki jejak pembentukan yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Empat Versi atas Satu Ayat
Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bakal calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA yang ditempuh di luar negeri. Ketentuan inilah yang dipersoalkan hakim konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dan oleh pemohon dijuluki “pasal Gibran banget”.
Dalam persidangan itu, setidaknya ada empat keterangan yang tidak sepenuhnya bertemu. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pasal tersebut disusun atas masukan kementerian yang membidangi pendidikan, dan kemunculannya menjadi tanggung jawab bersama peserta rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pasal itu tidak muncul pada uji publik maupun RDP, tetapi ada dalam tahap harmonisasi. Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 memimpin Komisi II DPR, mengaku tidak menemukan ayat itu dalam dua kali konsultasi dengan KPU.
KPU sendiri menyatakan rancangan lengkapnya sudah diserahkan kepada pembentuk undang-undang sejak September 2023 (Detik, 9/10/2026). Belakangan, sejumlah mantan anggota Komisi II periode 2019–2024 menyatakan hal serupa dengan Doli dan mendorong agar soal ini dibawa ke forum resmi Komisi II (IDN Times, 19/10/2026).
Perbedaan itu bisa jadi bukan soal kejujuran, melainkan soal definisi. Yang dimaksud “dibahas” bisa berarti dibacakan, dicantumkan di draf yang diserahkan, atau diperdebatkan secara substantif. Rapat yang dihadiri banyak orang dengan agenda padat memudahkan sebuah ayat lewat tanpa pernah menjadi pokok perdebatan.
Memori Tidak Cukup sebagai Dasar Hukum
Ada pelajaran tua dalam ilmu politik yang kerap kita lupakan: kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang paling meyakinkan ketika berbicara, melainkan yang paling sanggup menunjukkan bagaimana ia bekerja. Max Weber menyebutnya legitimasi rasional-legal, yakni kepatuhan yang tumbuh karena prosedur dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena kita mempercayai pribadi yang memegang jabatan.
Dari sudut itu, perbedaan keterangan di ruang sidang membuat kita merenung. Seorang mantan ketua lembaga penyelenggara pemilu menyatakan pasal itu telah dibahas, sementara mantan ketua komisi di parlemen mengaku tak menemukannya. Keduanya berbicara dengan keyakinan, dan mungkin keduanya jujur menurut ingatan masing-masing. Namun justru di situlah soalnya: ketika kebenaran sebuah aturan bergantung pada ingatan para pelakunya, kita sedang menggeser legitimasi dari prosedur kepada tokoh. Warga terdorong memilih siapa yang dipercaya, padahal yang semestinya diperiksa adalah dokumennya.
PKPU lahir dari hubungan yang dalam teori politik dikenal sebagai hubungan prinsipal dan agen. DPR dan pemerintah, sebagai pembentuk undang-undang, menyerahkan penyusunan aturan teknis kepada penyelenggara pemilu, lalu menjaga kendali melalui konsultasi. Kendali semacam itu hanya hidup bila informasi mengalir setara dan tercatat. Tanpa jejak, konsultasi berubah menjadi ritual: rapat tetap digelar, tetapi tak seorang pun dapat memastikan apa yang sesungguhnya disepakati di dalamnya.
Ingatan, setajam apa pun, bekerja secara selektif. Ia menyimpan apa yang terasa penting pada saat itu dan melepaskan sisanya. Ayat yang tampak teknis di tengah agenda besar mudah lewat tanpa kesan, lalu bertahun-tahun kemudian, ketika ayat itu menjadi pusat perdebatan, kita mencari kesaksian pada hal yang memang tak dirancang untuk menyimpannya. Arsip diciptakan untuk menutup kekurangan ini.
Karena itu, saya cenderung memandang notulen, draf versi, dan daftar hadir sebagai bagian dari infrastruktur demokrasi, sama pentingnya dengan bilik suara. Ia sunyi dan jarang dirayakan, tetapi di tangannya perdebatan tentang siapa yang benar dapat diganti dengan pertanyaan yang lebih sehat: apa yang tercatat.
Hati-Hati terhadap Kesimpulan Dini
Godaan terbesar dalam polemik semacam ini adalah menjadikannya cerita tentang siapa yang berbohong. Julukan “pasal selundupan” sudah beredar luas, tetapi sampai penelusuran dokumen tuntas, istilah itu masih sebatas tuduhan. Menyebutnya demikian tanpa bukti sama berisikonya dengan membantahnya tanpa bukti.
Sikap yang lebih jernih adalah membedakan tiga pertanyaan yang kerap bercampur. Pertama, apakah ayat itu secara faktual ada di dokumen yang dikonsultasikan. Kedua, siapa yang mengusulkannya dan atas dasar apa. Ketiga, apakah isinya sejalan dengan undang-undang di atasnya. Pertanyaan ketiga adalah ranah pengujian norma, sedangkan dua yang pertama adalah ranah penelusuran fakta. Mencampurkan ketiganya membuat debat publik berputar-putar dan mudah dibajak oleh kepentingan politik.
Dari Polemik Menuju Tata Kelola
Janji untuk mengumumkan draf dan mencatat notulen hampir selalu terdengar setiap kali polemik regulasi mencuat, dan sebagian memang sudah dijalankan. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi apa yang perlu dicatat, melainkan mengapa jejak tetap bisa hilang padahal rapat digelar, uji publik berlangsung, dan dokumen tersimpan.
Penyebabnya terletak pada desain konsultasi itu sendiri. Sejak Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU tetap wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, tetapi hasilnya tidak lagi mengikat (Kontan, 2024). Putusan itu menjaga independensi penyelenggara pemilu, namun menyisakan celah: konsultasi mudah berhenti sebagai tertib prosedur. Yang wajib dihadiri belum tentu wajib dicatat utuh, dan yang tidak mengikat tidak memiliki pemilik yang bertanggung jawab menjaga ingatannya.
Perbaikannya perlu menyentuh sambungan yang rapuh itu. Langkah pertama adalah mengunci naskah konsultasi. KPU menyerahkan satu naskah bertanggal yang sidik digitalnya dicatat, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan diumumkan. PKPU final kemudian dibandingkan dengan naskah tersebut. Ayat yang tidak ditemukan di dalamnya dicantumkan sebagai “norma baru pascakonsultasi”, lengkap dengan pengusul dan alasannya. Dengan begitu, pertanyaan “ayat ini datang dari mana?” dijawab oleh dokumen, bukan oleh adu kesaksian.
Langkah kedua adalah memberi pagar lebih tinggi pada norma yang menyangkut syarat pencalonan, karena ia menyentuh hak orang untuk dipilih. Perubahan atas norma itu setelah konsultasi semestinya diumumkan secara terbuka beberapa hari sebelum diundangkan, agar partai, akademisi, dan pemantau punya waktu membaca dan bertanya. Wilayah yang paling rawan dituduh berpihak patut dijaga paling ketat.
Langkah ketiga adalah menyimpan arsip di tempat yang tidak dikuasai pihak berkepentingan. Salinan naskah konsultasi dan berita acaranya dititipkan pada lembaga yang tidak ikut berkontestasi, seperti Arsip Nasional atau perpustakaan perguruan tinggi, sehingga siapa pun dapat memeriksanya tanpa menunggu kemurahan hati pihak yang diperiksa.
Ketiga langkah ini tidak menjamin niat baik. Yang diubah adalah ongkosnya: menyisipkan ayat tanpa jejak menjadi mahal bagi niat buruk, dan kekeliruan yang tak disengaja pun lebih mudah ditemukan sebelum menjadi polemik. Pada akhirnya, tata kelola yang baik bekerja seperti itu, yakni tidak menuntut semua orang jujur, tetapi menyediakan bukti yang memungkinkan kejujuran diperiksa.
Menutup dengan Jejak
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting daripada “siapa yang benar” adalah “apa yang bisa dibuktikan”. Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan ingatan, tetapi ia melemah ketika perbedaan itu tidak dapat diselesaikan oleh arsip. Pasal yang kehilangan jejak pembahasannya akan selalu menimbulkan kecurigaan, betapapun sah isi dan niat di baliknya.
Maka biarlah polemik ini berakhir pada pembenahan: arsip yang lengkap, proses yang terbuka, dan norma yang lahir dengan jejak yang terang. Aturan yang baik bukan hanya yang tertulis rapi, melainkan yang bisa diceritakan kembali dari awal hingga akhir tanpa ada yang perlu bersikeras mengingat.


