mimbarumum.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu/BPN mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Langkah tersebut dinilai penting karena tanah wakaf tidak hanya menyangkut kepemilikan dan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Upaya percepatan itu menjadi salah satu perhatian Kantor Pertanahan Labuhanbatu dalam koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Pertemuan digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Melalui pensertipikatan, status hukum tanah wakaf dapat diperjelas sehingga aset tersebut memiliki perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Kantor Pertanahan Labuhanbatu menilai kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan tanah wakaf. Tanpa administrasi dan status hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari.
Karena itu, koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan agar proses pendaftaran dan penyelesaian administrasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Sertifikat
Pensertipikatan tanah wakaf pada dasarnya bukan sekadar menerbitkan dokumen sertifikat tanah. Lebih dari itu, sertifikat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.
Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf diharapkan tetap dapat digunakan sesuai dengan tujuan awal peruntukannya, baik untuk masjid, musala, pendidikan, sosial maupun kepentingan masyarakat lainnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan potensi sengketa pertanahan yang dapat muncul pada masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong sinergi dengan pihak-pihak terkait agar proses pensertipikatan tanah wakaf dapat diselesaikan secara tertib.
Percepatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelola wakaf saat ini, tetapi juga memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan generasi mendatang.
Dengan demikian, pensertipikatan tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga amanah umat sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu.
Reporter: Tommi sinaga


