Kalau Suaminya Korupsi, Apakah Harta Istrinya Ikut Dirampas?

Berita Terkait

Kita lanjutkan perjalanan kita membicarakan RUU Perampasan Aset. Kali ini saya ingin mengajak pembaca melihat persoalan dari sisi yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Bayangkan seorang pejabat tersangkut perkara korupsi. Ia memiliki rumah. Ada tanah. Ada kendaraan. Ada rekening. Tetapi tidak semua harta itu otomatis merupakan hasil korupsi.
Bisa saja ada harta yang diperoleh istrinya sebelum menikah. Bisa saja ada harta milik anak. Bisa saja ada rumah yang dibeli dari hasil usaha keluarga yang sah. Bisa saja ada pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan aset tersebut tetapi sama sekali tidak mengetahui perkara yang sedang menjerat si pejabat.

Lalu muncul pertanyaan, kalau orangnya korup, apakah semua harta yang berada di sekelilingnya juga harus dianggap hasil korupsi? Ternyata persoalan seperti ini juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan. Menurutnya, harus ada penilaian objektif untuk membedakan mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah.
Pernyataan itu penting. Sebab pemberantasan korupsi jangan sampai hanya melihat siapa yang melakukan kejahatan, tetapi lupa melihat siapa saja yang bisa ikut menjadi korban akibat proses hukum tersebut.

Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, juga menekankan perlunya check and balances serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Ia bahkan mengingatkan agar pengalaman perkara seperti Jiwasraya, First Travel dan Asabri menjadi pelajaran dalam menyusun aturan baru ini.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar teori. Ada pengalaman yang harus dijadikan pelajaran. Kita tentu ingin negara mengambil kembali harta hasil korupsi. Tetapi kita juga tidak ingin seorang istri kehilangan hak atas hartanya hanya karena suaminya melakukan kejahatan.

Kita tidak ingin anak kehilangan hak atas harta yang diperoleh secara sah hanya karena orang tuanya tersangkut perkara. Kita tidak ingin orang yang membeli sesuatu dengan cara yang sah tiba-tiba harus menanggung akibat dari kejahatan orang lain.

Di sinilah keadilan diuji. Yang bersalah harus dihukum. Yang bukan pelaku harus dilindungi. Sebab kalau pemberantasan korupsi sampai menimbulkan korban baru dari orang-orang yang tidak bersalah, maka ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Kita tidak sedang meminta negara menjadi lemah. Justru sebaliknya. Kita ingin negara kuat mengejar harta hasil kejahatan. Tetapi negara juga harus kuat membedakan mana harta hasil kejahatan dan mana harta milik orang yang tidak terlibat.

Karena itu, ketika RUU Perampasan Aset nanti disahkan, masyarakat bukan hanya perlu tahu berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Masyarakat juga perlu tahu berapa banyak orang yang hartanya dirampas? Berapa banyak yang kemudian terbukti tidak bersalah?

Dan apakah hak mereka benar-benar dikembalikan? Sebab hukum yang baik bukan hanya mampu mengambil harta orang yang bersalah. Hukum yang baik juga mampu melindungi harta orang yang tidak bersalah.

Dan pada akhirnya kita kembali kepada pertanyaan besar, kita ingin koruptor kehilangan hartanya. Tetapi jangan sampai orang yang tidak korupsi ikut kehilangan haknya.
Sebab keadilan tidak mengenal istilah ikut-ikutan. Yang salah, dihukum. Yang benar, dilindungi.

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ketika Negara Bisa Merampas Aset

Kita sudah sepakat bahwa koruptor harus dihukum. Kita juga sepakat bahwa harta yang diperoleh dari kejahatan tidak boleh dinikmati...